Kajian Seputar Akad Jual Beli - Blog Nusa Televisi

Inspirasi Anak Bangsa

Artikel Terbaru Kami

Wednesday, 14 February 2018

Kajian Seputar Akad Jual Beli




      
Oleh : KH. Yasif Maemun Syaerozie*

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari akad jual beli. Dengan akad ini kita bisa mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan baik untuk diri kita, keluarga maupun orang lain.
            Makanan dan minuman yang kita konsumsi, pakaian yang kita kenakan, kendaraan yang kita gunakan dan masih banyak lagi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier yang kita penuhi  melalui akad jual beli. 


            Dengan demikian menjadai sangat penting bagi kita untuk memahami akad jual beli menurut pandangan ilmu fikih. Agar jual beli yang kita lakukan sesuai dengan norma agama.

Devinisi & Hukum Jual Beli : 

            Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridho di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syariat dan disepakati.
            Pada dasarnya, hukum jual beli adalah  mubah (boleh). Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan. Orang  yang  terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam akad jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. 

Landasan Akad Jual Beli :

            Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Al Quran, Allah Swt berfirman (artinya) : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.(Qs. Al Baqoroh : 275)
            Rasullah Saw sendiri pernah menjadi seorang pengusaha, dengan melakukan transaksi jual beli dan transaksi-transaki lainnya yang dibolehkan menurut pandangan agama. Dalam keseharian pun Rasulullah Saw dan para sahabat melakukan transaksi jual beli, ini semua sebagai landasan diperbolehkannya akad jual beli. 

Rukun & Syarat Jual Beli :
 
Dalam pelaksanaan akad jual beli, minimal ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu :
            Pertama, penjual dan pembeli, harus dalam keadaan sehat akalnya. Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
            Kedua, Ijab dan Kabul. Yang dimaksud dengan ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridho) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima.
            Ketiga, Benda yang diperjualbelikan. Terkait  barang atau benda yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat sebagai berikut : suci atau bersih dan halal, tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain, bukan hasil monopoli, tidak boleh ditaksir (spekulasi), milik sendiri atau yang diberi kuasa dan yang terakhir dapat diserahterimakan saat akad dilakukan.  

Macam Jual Beli

Jual beli dapat ditinjau dari berbagai aspek, sbb: ditinjau dari segi bendanya dan ditinjau dari segi pelaku atau subjek.

Tinjauan pertama, dari segi bendanya, maka jual beli dapat dibedakan menjadi:
1. Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli. 
2.  Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang di tempat akad berlangsung. 3. Jual beli benda yang tidak ada,  jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Tinjauan kedua, dari segi pelaku atau subjek jual beli, maka jual beli dibedakan menjadi:
1. Dengan lisan,  akad yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti dengan isyarat. 
2. Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan menurut pandangan fikih. 
3. Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam Nawawi membolehkannya.

Manfaat jual beli :

            Di antara manfaat jual beli adalah : jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.  Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.  Masing-masing pihak merasa puas, penjual melepas barang dagangannya dengan ikhls dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan dengan puas pula.

            Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saling bantu antara keduanya dalam kebutuhan sehari-hari.

*Pengasuh Pondok Pesantren Putra Putri Assalafie Babakan Ciwaringin Cirebon 
(Sumber: Majalah Salafuna Edisi 46 Januari 2017)

3 comments:

  1. Hanya Di Edenpoker,bet kamu bisa claim freechip 10ribu
    Syarat & Ketentuan Berlaku

    ReplyDelete
  2. Selamat malam, Ijin Post Yahh...
    Bingung Nyari Situs Agen Poker Aman & Terpercaya ? Ayo Bergabung lah Bersama Kami di E D E N POKER Dengan Minimal Deposit 15.000 Kamu bisa mendapatkan Bonus 10.000 Dan masih banyak kejutan lainnya ^^

    ReplyDelete
  3. Numpang ya bossku ^^

    HANYA DI KENARI POKER BANYAK BONUSNYA BOSSKU
    Bonus Welcome Untuk New Member:
    - Bagi deposit Rp.10,000 - Rp.14,999 Bonus Rp.5.000
    - Bagi deposit Rp.15,000 - Rp.24,999 Bonus Rp.10.000
    - Bagi deposit Rp.25,000 - Rp.49,999 Bonus Rp.15.000
    - Bagi deposit Rp.50,000 - Rp.99,999 Bonus Rp.20.000
    - Bagi deposit Rp.100,000 ke atas Bonus Rp.25.000
    - Bonus next deposit 5% untuk deposit Rp.50.000
    REAL PLAYER VS PLAYER !!!

    ReplyDelete

Pages