Oleh
: KH. Yasif Maemun Syaerozie*
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari akad jual beli. Dengan akad
ini kita bisa mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan baik untuk diri kita,
keluarga maupun orang lain.
Makanan dan minuman yang kita
konsumsi, pakaian yang kita kenakan, kendaraan yang kita gunakan dan masih
banyak lagi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier yang kita penuhi melalui akad jual beli.
Dengan demikian menjadai sangat
penting bagi kita untuk memahami akad jual beli menurut pandangan ilmu fikih.
Agar jual beli yang kita lakukan sesuai dengan norma agama.
Devinisi & Hukum
Jual Beli :
Jual beli ialah suatu perjanjian
tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridho di antara
kedua belah pihak, yang satu menerima benda dan pihak lain menerimanya sesuai
dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syariat dan disepakati.
Pada dasarnya, hukum jual beli
adalah mubah (boleh). Artinya, hal
tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan. Orang yang
terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar
dalam akad jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual
maupun pihak pembeli.
Landasan Akad Jual
Beli :
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Al
Quran, Allah Swt berfirman (artinya) : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya”.(Qs. Al Baqoroh :
275)
Rasullah Saw sendiri pernah menjadi
seorang pengusaha, dengan melakukan transaksi jual beli dan transaksi-transaki
lainnya yang dibolehkan menurut pandangan agama. Dalam keseharian pun
Rasulullah Saw dan para sahabat melakukan transaksi jual beli, ini semua
sebagai landasan diperbolehkannya akad jual beli.
Rukun & Syarat Jual Beli :
Dalam pelaksanaan
akad jual beli, minimal ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu :
Pertama, penjual dan pembeli, harus dalam keadaan sehat akalnya.
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli
dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu
diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
Kedua, Ijab dan Kabul. Yang dimaksud dengan ijab adalah perkataan
untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini
dengan harga 25 juta rupiah. Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli sebagai
jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga
25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar
menawar terlebih dulu. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata
khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridho) yang direalisasikan
dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil,
dan aku terima.
Ketiga, Benda yang diperjualbelikan. Terkait barang atau benda yang diperjualbelikan harus
memenuhi syarat sebagai berikut : suci atau bersih dan halal, tidak berada
dalam proses penawaran dengan orang lain, bukan hasil monopoli, tidak boleh
ditaksir (spekulasi), milik sendiri atau yang diberi kuasa dan yang terakhir
dapat diserahterimakan saat akad dilakukan.
Macam Jual Beli
Tinjauan pertama, dari segi
bendanya, maka jual beli dapat dibedakan menjadi:
1. Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada
waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
2. Jual beli salam, atau bisa
juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat
barang dan harga harus dipegang di tempat akad berlangsung. 3. Jual beli benda yang tidak
ada, jual beli seperti ini tidak
diperbolehkan dalam agama Islam.
Tinjauan
kedua, dari segi pelaku atau subjek jual beli, maka jual beli
dibedakan menjadi:
1. Dengan lisan, akad
yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti
dengan isyarat.
2. Dengan
perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan
oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan
menurut pandangan fikih.
3. Jual
beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul.
Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya.
Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah rukun
dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam Nawawi
membolehkannya.
Manfaat jual beli :
Di antara manfaat jual beli adalah :
jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai
hak milik orang lain. Penjual dan
pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
Masing-masing pihak merasa puas, penjual melepas barang dagangannya
dengan ikhls dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima
barang dagangan dengan puas pula.
Dengan demikian, jual beli juga
mampu mendorong untuk saling bantu antara keduanya dalam kebutuhan sehari-hari.
(Sumber: Majalah Salafuna Edisi 46 Januari 2017)
Hanya Di Edenpoker,bet kamu bisa claim freechip 10ribu
ReplyDeleteSyarat & Ketentuan Berlaku
Selamat malam, Ijin Post Yahh...
ReplyDeleteBingung Nyari Situs Agen Poker Aman & Terpercaya ? Ayo Bergabung lah Bersama Kami di E D E N POKER Dengan Minimal Deposit 15.000 Kamu bisa mendapatkan Bonus 10.000 Dan masih banyak kejutan lainnya ^^
Numpang ya bossku ^^
ReplyDeleteHANYA DI KENARI POKER BANYAK BONUSNYA BOSSKU
Bonus Welcome Untuk New Member:
- Bagi deposit Rp.10,000 - Rp.14,999 Bonus Rp.5.000
- Bagi deposit Rp.15,000 - Rp.24,999 Bonus Rp.10.000
- Bagi deposit Rp.25,000 - Rp.49,999 Bonus Rp.15.000
- Bagi deposit Rp.50,000 - Rp.99,999 Bonus Rp.20.000
- Bagi deposit Rp.100,000 ke atas Bonus Rp.25.000
- Bonus next deposit 5% untuk deposit Rp.50.000
REAL PLAYER VS PLAYER !!!