Oleh: KH. Yasyif Maemun Syaerozie*
“Kelestarian umat tergantung pada akhlaknya,
apabila akhlaknya rusak maka runtuhlah kehidupan umat”.
Banyak hal yang menjadikan
negara menjadi terpuruk dalam bidang ekonomi. Keterpurkan ekonomi mengakibatkan
instabilitas kehidupan baik sosial,
politik, dan budaya. dan yang sangat menghawatirkan adalah apabila kondisi ini dimanfaatkan oleh
pihak yang berkepentingan untuk melebarkan sayap agama tanpa dapat
dipertanggung jawabkan. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi yang artinya kerap
sekali kefaqiran menjadikan orang berbuat kekafiran.
| KH. Yasief Maemun Bersama KH. M. Anwar Mansyur(Sumber: Zainal Abidin) |
Sehingga jelas tugas bagi setiap warga
negara untuk sama-sama menjaga negara ini agar tidak terjadi kehancuran
dibidang ekonomi yang notabene sebagai akar kehancuran segala sektor kehidupan
manusia.
Kehancuran ekonomi tidak lah sekonyong
konyong datang tanpa sebab tetapi itu semua karena prilaku masyarakt yang tidak
lagi mengikuti norma-norma agama seperti
janji Allah dalam surat Al Baqarah Ayat 96 yang artinya: “jika sekiranya
penduduk negeri beriman dan bertaqwa
pastilah kami akan melimpahkan kepada merekah berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat ayat kami) itu maka kami siksa disebabkan
perbuatannya”.
Seperti perilaku beberapa konglomerat
yang cenderung untuk melakukan aktivitas ekonomi yang cepat menguntungkan
kekeyaan, tanpa memeperhitungkan kaidah-kaidah atau norma-norma agama. semisal
lebih cenderung mempraktikkan renten dibanding dari penanaman modal dengan cara
mudlorobah. Praktik renten bagi mereka lebih memiliki prospek sementara dalam
mudlarabah dianggap memiliki kelemahan dalam hal sukar mengontrol dan tidak ada
kejujuran dari pihak penglola. padahal jika ia bekerja sama dengan pihak lain
seperti pihak kepolisian atau pengacara dan lainnya yang bisa mendukung
lancarnya perjalanan transaksi maka mudlorobah pasti akan lebih meningkatkan
ekonomi baik individual maupun masyarakat umum. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 276 yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.Sebagian kaum konglomerat lain lebih memilih bisnis
haram seperti menjadi bandar judi dan pemasok obat terlarang.
Dan yang sangat lebih membahayakan adalah krisis
moralitas penguasa dengan meraup
kekayaan melalui kekuasaan. Oleh karenanya menjadi hal yang urgen bagai
pemerintah penguasa untuk bernawatu menjadi pelayan masyarakat, bukan
memanfaatkan kekuasaan sebagai alat produksi kekayaan.
Tidak heran jika krisis
moral penguasa menjadikan pratek korupsi, kolusi dan nepotisme tumbuh subur di
negeri ini.
Walhasil jikalau masyarakat dari
lapisan atas tidak lagi bisa jadi tauladan bagi rakyat kecil maka yang terjadi
kerusakan dimana mana. Lalu apakah hal ini kita biarkan merajalela, tidak ada
kesudahan dan tidak ada penyelesaian. Padahal Allah telah
berfirman “Tidak ada yang berprilakuputus asa kecuali orang kafir”.
Solusi Pemberantasan Korupsi
Umat Islam di Indonesia
adalah mayoritas, maka umat Islam lah yang harus pertama bangkit dan berjuang.
Hal ini senada dengan firman Allah surat Ali Imran ayat 110 yang artinya : “Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang
ma,rup dan mencegah dari yang munkar”, namun sayang dari segi kualitas umat
Islam di Indonesia sangat memprihatinkan implikasinya masih banyak yang
setengah-setengah menjalankan syariat Islam
bahkan alergi terhadap hukum Islam.
![]() |
| Tindakan Tipikor(Sumber: Pixabay) |
Dalam hal korupsi banyak
pakar yang sudah berbicara tentang hukuman yang pantas bagi koruptor baik dari
kalangan muslim atapun non muslim. diantaranya ialah menghukum mati, memotong
tangan, tidak boleh dishalati ketika dia mati. Tetapi kalau kita kaji maka
asumsi demikian tampaknya kontradiktif, karena di satu sisi Islam melarang
membunuh seseorang kecuali tiga hal yaitu murtad, membunuh dan berzina bagi
orang yang telah bersuami atau beristri.
memang negara tirai bambu (China) berhasil dengan menerapkan hukuman
mati tetapi ingat china adalah negara yang tidak beridiologi Islam. Sedangkan
dalam prespektif fikih hukum pemotongan tangan
diterapkan bagi pencuri ketika pencuri mengambil barang yang disimpan
dan dijaga secara baik, sementara koruptor justru mengambil uang yang ada pada
kekuasaannya.
Adapun mengenai hukum
koruptor tidak boleh dishalati, seandainya benar-benar terjadi maka kita telah melakukan kesalahan pada
Allah sebab menshalati mayit muslim yang
sebesar apapun mayit tersebut melakukan dosa selain kufur hukumnya fardu kifayah.
Ruh hukum Islam adalah tegas dan
adil sehingga dalam menjatuhkan hukum harus tetap bertendensi pada keadilan
seperti dalam firman Allah surat Al Maidah ayat 8 yang artinya : “Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Adilah, karena adil lebih dekat kepada taqwa”.
Oleh karenanya, dengan menggali
tendensi pada sebuah ayat yang diturunkan ketika Rasulullah Saw hendak membalas
pembunuh pamannya Sayyidina Hamzah ; “Dan jika kamu
memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang
sama dengan siksaan yang di timpahkan
kepadamu”. QS An Nahl ayat 126, bisa dibuat
dasar untuk menghukum koruptor sehingga yang pantas untuk menghukum koruptor
adalah dipecat dengan tanpa terhormat dan mengambil kembali uang yang
dihasilkan dari korupsi dan di penjara sebagai tanggung jawab moral terhadap
masyarakat. Dan jika tidak mau mengembalikan maka dia dan keluarganya untuk
selama lamanya tidak boleh mengemban amanat apapun bentuknya. untuk memperkuat
hal ini pihak kepolisian harus mencatat prilaku buruk bagi koruptor dan
keluarganya.
Solusi Pemberantasan Judi dan Obat Terlarang
Ketika kejahatan dari sang
penguasa dihentikan maka yang harus ditindak lanjuti adalah pembrantasan
kelakuan buruk yang dilakukan sebagaian
kelompok kaya yaitu penyalengara judi
(bandar judi).
![]() |
| Ilustrasi Perjudian(Sumber: Pixabay) |
Korupsi adalah sutu
kejahatan dimana ketika negara mengalami kemajuan maka dengan sendirimya akan
mengalami penurunan, lain hal nya dengan perjudian, yang sarat dengan
imbas-imbas yang ditimbulkannya
diantaranya adalah menjadikan orang tidak produktif. ketika seperempat saja
dari penduduk negri ini sebagai pemalas maka otomatis negeri ini terancam
malapetaka, sehingga bandar judi harus secepatnya untuk diamankan dengan memenjara mereka dan membayar kerugian
negara. Sebab dengan perjudian berarti peredaran uang dalam transaksi yang sah
tidak maksimal. Sementara bagi pengadar obat-obatan terlarang (NARKOBA) yang
paling efektif adalah dengan menghukum mati. sebab obat-obat terlarang bayak
menjadikan korban- korbannya meninggal dunia.
Penutup
Sebaik apapun produk hukum dan sebaik
apapun penegak hukum kalau tidak ada kesungguhan dan tidak ada persatuan dan
kekompakan dalam memerangi kejahatan niscaya tidak akan menghasilkan apapun. Wallahu
a’lam.
(Sumber:Majalah Salafuna Edisi 42 / Th XII / Muharram 1437 / Oktober 2015)


No comments:
Post a Comment